TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menyimpulkan Polda Jawa Barat (Jabar) tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan karena ada kegiatan lain.
Yusuf mengungkapkan tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar harus hadir dalam suatu kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan Pegi pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Namun, Yusuf tidak menjelaskan kegiatan apa yang dihadiri Bidkum Polda Jabar sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan praperadilan Pegi.
"Untuk sementara, saya menyimpulkan ketidakhadiran prapid kemarin sebad Bidkum yang telah ditugaskan untuk hadir alami kesulitan waktu dimana waktu sidang berbenturan jadwal kegiatan yang sudah diagendakan sebelum panggilan sidang prapid. Kegiatan yang sudah dijadwalkan itu tidak bisa lagi ditunda," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2024).
Hanya saja, ketika ditanya apakah kesimpulan Kompolnas berdasarkan keterangan dari Polda Jabar, Yusuf tidak memberikan jawaban.
Di sisi lain, Yusuf mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mendapat jawaban dari Polda Jabar terkait alasan tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi.
Kendati demikian, dia meminta agar Polda Jabar saja yang mengumumkan hal tersebut ke publik.
Yusuf juga kembali menegaskan bahwa alasan Polda Jabar tak hadir bukanlah belum siapnya naskah jawaban untuk menjawab gugatan dari pihak Pegi.
"Kalau masih ada pertanyaan mengapa Polda Jabar tidak hadir praperadilan kemarin, kami sudah mendapat jawaban. Yang pasti bukan karena ketidaksiapan naskah jawaban menjawab permohonan. Sangat siap naskahnya," jelasnya.
"Kami sarankan ke Polda Jabar untuk menyampaikan ke publik alasannya," sambung Yusuf.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Halomoan Sianturi Prediksi Tersangka Pegi Lepas
Sebagai informasi, Yusuf sempat menduga bahwa tidak hadirnya Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi karena naskah jawaban terhadap gugatan dari kuasa hukum tersangka belum siap.
Dia pun menilai tim kuasa hukum Polda Jabar masih menyiapkan secara detail untuk menjawab segala gugatan dari kuasa hukum Pegi.
"Dugaan kami yang lazim di praperadilan yang lain-lainnya, ketidakhadiran dari pihak termohon itu terkait dengan naskah jawaban terhadap gugatan."
"Naskahnya itu kan menurut kuasa hukum (Polda Jabar) tentu berbeda konstruksinya dengan penyidik sehingga naskahnya harus benar-benar yang bisa menjawab seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," katanya dalam program Kompas Petang di YouTube Kompas TV pada Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut, Yusuf menyebut sebenarnya Polda Jabar telah melapor ke Kompolnas bahwa telah siap untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi pada Senin kemarin.
Sehingga, sambungnya, Kompolnas pun sempat bertanya-tanya terkait alasan Polda Jabar tidak hadir meski sudah menyatakan siap bersidang.
"Kami sebenarnya tanggal 21 (Juni) (Polda Jabar) sudah menyatakan siap (sidang praperadilan). Tapi kini kami juga bertanya-tanya, kok nggak hadir," kata Yusuf.
Polda Jabar soal Sidang Praperadilan Pegi: Kemarin Akui Sudah Siapkan Tim Hukum, Kemarin Tak Hadir
Sebelumnya, Polda Jabar sempat mengakui sudah siap untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi yang digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Minggu (23/6/2024) atau sehari sebelum sidang praperadilan Pegi.
Bahkan, Jules menyebut pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi.
"Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat," ujar Jules dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pada saat kemarin, Jules belum mau untuk mengungkap jumlah tim kuasa hukum dari Polda Jabar yang akan hadir pada sidang hari ini.
Namun, sambungnya, ada kemungkinan kuasa hukum dari luar kepolisian yang ikut menjadi tim kuasa hukum.
"Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini (kemarin) belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerjasama dengan kuasa hukum dari eksternal," jelas Jules.
Nyatanya, Polda Jabar mangkir dalam sidang praperadilan Pegi yang digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung.
Baca juga: Giliran Ketua RT Kasus Vina Cirebon Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Beri Kesaksian Palsu
Padahal, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah berada di ruang sidang.
Namun sidang urung digelar karena dari pihak tim Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam dalam sidang praperadilan hari ini.
Sidang pun akhirnya diundur dan akan digelar pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa terkait ketidakhadiran Polda Jabar.
"Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap dari pihak Polda Jabar hadir pada hari ini," kata dia.
Niko menduga ada kesengajaan dari pihak kepolisian terkait hal ini dengan tujuan kasus Pegi Setiawan dinyatakan P21 (lengkap), sehingga gugatan praperadilan akan digugurkan.
Baca juga: Polri Pastikan Anggota yang Tak Teliti di Penyelidikan Awal Kasus Vina Cirebon Disanksi
Oleh karena itu, ia pun berharap agar jaksa bersikap objektif dalam menangani kasus ini.
"Kami meminta jaksa bersikap objekitif dalam melihat perkara ini. Biarkan sampai putusan praperadilan ini selesai, barulah kita melihat," ujar dia.
Diketahui, Pegi Setiawan melalui pengacaranya lantas mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Ia melakukan perlawanan atas atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon