TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan hari ini, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditunda.
Alasannya, karena Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
Sehingga, hakim memutuskan untuk menunda sidang praperdilan hingga pekan depan, Senin (1/6/2024).
Mengetahui hal tersebut, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas merasa tidak heran.
Menurutnya, memang masih ada pihak-pihak yang belum siap, dalam hal ini termasuk Polda Jabar.
"Mungkin ada pihak-pihak yang belum siap, memang beberapa kasus persidangan juga begitu," ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Nandang, secara bertahap pokok perkara harus bisa diselesaikan dengan baik, agar membuka ruang untuk sama-sama mencari keadilan dari para pihak terkait.
"Terlepas nanti dikabulkan atau tidaknya, praperadilan sudah diajukan, sebaiknya memang terselenggara. Tinggal nanti sikap ke depan, saya yakin pihak Polda akan mempersiapkan,"
Nandang menilai, Polda Jabar tetap harus memberikan klarifikasi sebagai termohon karena sudah mangkir di sidang praperadilan Pegi itu.
"Walaupun kita dengar statement dari Polda sejak awal, mereka telah mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan di pengadilan," tuturnya.
Terlebih lagi, kasus yang menjerat Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini sudah menjadi konsumsi media massa karena mendapat perhatian publik.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Kecewa Berat dengan Polda Jabar, Sindir Takut Sama Kuli Bangunan: Jenderal Kalah
"Harus betul-betul ada transparansi dan informasi yang jelas. Tidak merasa apa yang telah disepakati bersama tidak diindahkan dengan baik," tuturnya.
Kuasa Hukum Pegi Kecewa Berat hingga Beri Sindiran
Kuasa Hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi dengan timnya merasa kecewa berat atas ketidakhadiran Polda Jabar itu.
Marwan bahkan melontarkan sindiran kepada Polda Jabar yang dinilai takut menghadapi sidang praperadilan Pegi yang hanya seorang kuli bangunan.
“Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan. Kami ini mewakili kuli bangunan, loh. Jenderal kalah, masa takut,” ujarnya, kepada awak media di PN Bandung, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Meski merasakan kekecewaan mendalam, Marwan mengaku tetap akan mengikuti keputusan hakim untuk menghadapi sidang yang sudah dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Kuasa hukum Pegi lainnya, Toni RM meminta agar Polda Jabar juga mengikuti aturan yang berlaku.
Sehingga, ia berharap Polda Jabar bisa menghadiri sidang praperadilan pada pekan depan.
“Polda Jabar hadirlah segera, artinya ikuti. Penyidik itu kan anggota kepolisian, masyarakat menilai bahwa penyidik, polisi orang yang mengerti hukum."
"Harus taat hukum sebagai warga negara yang lebih dari masyarakat biasa, harus hadir bila ada panggilan lagi,” ujar Toni.
Polda Jabar Ditantang 'Bertarung secara Jantan'
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pegi, Niko Kili Kili menduga Polda Jabar sengaja tidak meghadiri sidang praperadilan tersebut.
"Kami menduga ini ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," ucap Niko dalam tayangan Kompas TV, Senin.
Atas kejadian ini, Niko mengimbau agar Polda Jabar bisa bertarung secara 'jantan' dalam persidangan ini.
"Kita fight secara gentleman. Kita enggak usah takut, kalau polisi merasa benar kita sama-sama fight secara hukum, gentleman kita ajukan di praperadilan ini," ungkap Niko.
Niko juga berharap, jaksa bisa bersikap adil dalam menangani perkara ini.
"Kami berharap jaksa objektif dalam melihat perkara ini, biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai baru dilanjutkan," ucap Niko.
Niko meminta kepada Polda Jabar agar bisa hadir di persidangan pekan depan, supaya kasus ini bisa menemukan titik terangnya.
"Sidang praperadilan ini adalah sidang maraton, hanya tujuh hari. Kami berharap hari Senin depan dari Polda Jabar hadir dalam persidangan ini agar kasus ini terang benderang, jadi masyarakat Indonesia tidak dibikin bingung," ujarnya.
Sidang Praperdilan Pegi Dipastikan Tak akan Ditunda Lagi Meski Termohon Mangkir Kembali
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memastikan tak akan menunda sidang praperadilan Pegi lagi, meski nantinya Polda Jabar tidak hadir dalam pesidangan.
“Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” kata Humas PN Bandung, Dal Yusra, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Saat ditanya soal alasan Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, Dal Yusra mengaku tidak tahu.
“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu."
"Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Praperadilan Pegi Ditunda karena Pihak Polda Jabar Tak Hadir, Kriminolog: Mungkin Belum Siap
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nappisah)