TRIBUNNEWS.COM - Ditemukan sebanyak lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD terlibat dalam judi online.
Data tersebut dibeberkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Dari jumlah tersebut, PPATK mencatat ada lebih dari 63 transaksi yang dilakukan, yakni mencapai Rp25 miliar.
"Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ujar Ivan.
Setelah temuan itu, PPAT menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
"Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD)," kata Ivan.
Sebelumnya, Wakil Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman juga meminta agar PPATK melaporkan anggota DPR yang bermain judi online tersebut.
"Di DPR Ini kan ada MKD pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, pak sehingga kita ada pendekatannya," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, judi online ini sangat meresahkan dan hampir terpapar di setiap institusi.
Kendati demikian, dia meminta agar dilakukan pendekatan persuasif, mengingat permainan judi online melibatkan banyak pelaku.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Desak PPATK Lacak dan Bekukan Rekening Bandar Judi Online
"Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita enggak akan cukup pak gitu kan," ungkap Habiburokhman.
DPR Minta PPATK Juga Bongkar Eksekutif dan Yudikatif
Setelah lebih 1.000 anggota DPR terciduk terlibat judi online, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil juga meminta PPATK untuk membongkar anggota eksekutif dan yudikatif yang terlibat permainan haram tersebut.
Sebab, Nasir merasa tidak adil jika PPATK hanya mengungkapkan anggota DPR saja yang terlibat dalam judi online.