Selain kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, urainya.
Andre menambahkan jika ada beberapa sumber pendapatan desa diantaranya pendapatan asli desa, dana desa dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupeten/kota.
Selain itu ada juga bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD kabupeten/kota dan/atau APBD provinsi serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Adapun Alokasi Penggunaan Dana Desa TA 2024 diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25% untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan, jelas Andre.
Sedangkan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20%, program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa, program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Terakhir, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap Desa, tutup Andre.