"Nah sekarang untuk kepentingan 287 juta orang makanannya terancam, terus ada diskresi yang diperintahkan dan itu terjadi, apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian antitesa dari aturan hukum yang ada?" ujar SYL.
Atas pertanyaan itu, Agus menjelaskan bahwa sifat melawan hukum dapat hilang ketika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum.
"Jadi sifat melawan hukumnya tadi, maka menjadi hilang, manakala terpenuhi asas asas yang saya sampaikan. Asas-asas yang paling utama ada asas kepentingan umum, asas keadilan, dan seterusnya," ujar Agus.
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Keterangan SYL yang Sebut Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Sebagai informasi, SYL tak hanya sekali menyinggung kebijakan atau perintah Presiden Jokowi dalam persidangan perkara ini.
Sebelumnya pada persidangan Rabu (8/5/2024), SYL sempat berdalih bahwa perjalanannya yang menelan uang negara hingga ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Jokowi.
Katanya, dia berangkat ke Brasil demi menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia.
Permasalahan itu seperti harga bahan pangan yang naik.
"Perjalanan ke Brazil ini kan jauh banget, 34 jam. Kalian tahu enggak, isinya apa Yang perintah saya kan negara, Presiden. Dan itu hasil keputusan Ratas," ujar SYL dalam sidang kasus korupsinya, Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Di sana itu ada persoalan dalam negeri yang lagi tidak baik-baik, antara lain harga tempe tahu lagi naik," kata SYL lagi.