PBB kemudian melembagakan pengamatan pada 7 Desember 1987.
Baca juga: Indonesia dan UNODC Bahas Peningkatan Kerja Sama dalam Penanggulangan Kejahatan Narkotika
Kemudian, pada tanggal 26 Juni 1987, pada Konferensi Internasional tentang Penyalahgunaan Narkoba dan Perdagangan Gelap di Wina, direkomendasikan bahwa hari tahunan harus diperingati untuk memperingati perang melawan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba.
Saat itulah, tanggal 26 Juni dipilih menjadi peringatan tahunan Hari Anti Narkotika Internasional.
Hari Anti Narkotika Internasional diperingati setiap tahun untuk menentukan tindakan dan kerja sama dalam memeriksa penyalahgunaan narkoba dan mencegah perdagangan narkoba.
Hal ini didukung oleh individu, komunitas, dan organisasi yang bekerja sama untuk merehabilitasi mereka yang menderita penyalahgunaan narkoba dan memastikan tidak ada narkoba yang dikonsumsi atau diperdagangkan secara ilegal.
(Tribunnews.com/Latifah)