Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran tentang larangan judi online bagi pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia.
Surat edaran itu sudah beredar sejak Jumat (21/6/2024) lalu dan mesti dipatuhi seluruh pegawai di lingkungan kejaksaan.
"Surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi Kamis (27/6/2024).
Menurut Harli, Surat Edaran Jaksa Agung itu dibuat merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
Di dalam Instruksi Jaksa Agung tersebut juga terdapat perintah untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
Bahkan, Jaksa Agung dalam instruksinya menekankan zero tolerance alias tak ada toleransi terhadap judi online.
"Intinya, agar menjauhi perjudian dan menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian" kata Harli.
Baca juga: Modus Like YouTube, EO dan SM Tipu Korban hingga Rp806 Juta, Ini Tampangnya
Pengawasan melekat pun akan dilakukan sebagai upaya tindak lanjut atas surat edaran pelarangan judi online ini.
Di antara upaya pengawasan, Harli mengungkapkan bahwa suatu saat akan dilakukan razia ponsel terhadap para pegawai di lingkungan Kejaksaan.
"Bisa saja razia dilakukan jika ada indikasi adanya oknum terpapar judi online. Namun himbauan dan pengawasan melekat akan terus dilakukan," katanya.
Baca juga: Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, MKD Segera Proses
Jika didapati ada pegawai yang melakukan judi online, maka tentu akan mendapat sanksi.
Sanksi yang akan diberikan dapat berupa administratif dan pidana.
"Pelanggaran atas larangan itu bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lain yang lebih keras, pidana," ujar Harli.