Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menindak tegas anggota DPR yang terlibat dalam permainan judi online.
Hal ini merespons temuan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online.
Lucius mengatakan, temuan PPATK sebetulnya tidak mengejutkan. Namun dia meminta MKD tak tinggal diam atas temuan tersebut.
"Bagaimana bisa DPR menganggap transaksi judi hingga 25 miliar per orang itu bukan sebagai sebuah tragedi bagi lembaga terhormat seperti DPR?" kata Lucius kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Kisah Pria Muda di Tasikmalaya Kecanduan Judi Online: Awalnya Coba-coba Saat Lockdown Pandemi Covid
Padahal, kata dia, kode etik DPR mengatur jika anggota secara sadar memasukkan aktivitas perjudian, maka dinyatakan sebagai salah satu kelakuan tidak etis.
"Karenanya MKD sebagai penegak etik seharusnya tak bisa menonton begitu saja para penjudi online leluasa mengikuti rapat dan beraktivitas sebagai wakil rakyat yang mestinya terhormat," ujar Lucius.
Lucius membandingkan ketika MKD cepat memproses pelanggaran etik Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet karena menyatakan semua partai politik menyepakati amendemen UUD 1945.
Dia mempertanyakan sikap MKD yang cenderung lamban memproses anggota DPR yang terlibat main judi online, padahal secara etik sangat buruk.
"Jangan-jangan sikap halus MKD menunjukkan mereka mungkin adalah sebagian dari jumlah 1.000 orang yang ada di daftar PPATK? Atau MKD adalah alat kelengkapan yang menganggap judi online sebuah aktivitas terhormat?" ucap Lucius.
Karenanya, Lucius meminta MKD segera menindaklanjuti temuan PPATK sebagaimana ketika memproses aduan terhadap Bamsoet.
Baca juga: Kepala Daerah Ikut Main Judi Online, Polisi Diminta Usut, DPR Minta PPATK Buka Datanya
"Dalam kasus Bamsoet, MKD bisa begitu proaktif memproses hingga memberikan sanksi, maka tak ada alasan untuk menggantung-gantung kasus judi online anggota DPR," tegasnya.
Menurutnya, jika ruang gerak penjudi online di parlemen tak diputus, maka rantai busuk judi online akan terus menyebar ke anggota dan staf DPR lainnya.
"Jika begitu maka jangan harap praktik korupsi akan berhenti. Judi online ini cocok dengan watak korupsi atau bahkan saling berkaitan," ucap Lucius.
"Jika kebutuhan judi online semakin tinggi maka kekuasaan DPR dengan mudah menjadi jalan untuk mendapatkan sumber uang segar untuk memenuhi tuntutan transaksi judi. Judi dan korupsi itu sepaket," tuturnya menambahkan.