News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Andy Nababan Ungkap 3 Kejanggalan di Kasus Timah, Apakah Kerugian Lingkungan Tindak Pidana Korupsi?

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah menyentuh angka Rp300 triliun. Kuasa hukum Aon, Andy Nababan (kanan) mempertanyakan dasar perhitungannya.

Oleh karena itu, kerugian yang dialami oleh PT Timah tidak dapat secara langsung dikategorikan sebagai kerugian negara.

"Berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, kerugian PT Timah sebagai anak perusahaan BUMN tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara," katanya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017, Pasal 2 (a) angka (2), PT Timah Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 1 angka (1) mendefinisikan Badan Usaha Milik Negara sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pasal 1 angka (2) menyatakan bahwa Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan utama mengejar keuntungan.

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 2 Tahun 2012, Pasal 1 ayat (2), menyebutkan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN didasarkan pada kekayaan BUMN yang telah dipisahkan. Pasal 4 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 juga menyatakan bahwa modal BUMN merupakan kekayaan negara yang telah dipisahkan, sehingga anak perusahaan tersebut bukan lagi kekayaan negara.

"Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, kerugian PT Timah tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Perusahaan anak BUMN, seperti PT Timah, adalah entitas hukum yang terpisah dan mandiri, dan keuangan mereka tidak dapat langsung dihubungkan dengan keuangan negara," katanya.

Apakah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa diterapkan pada PT Timah selaku anak perusahaan BUMN?

Menurut Andy, meskipun kasus korupsi PT Timah menimbulkan kerugian besar bagi negara, penerapan Tipikor tidak dapat diterapkan langsung pada PT Timah.

Hal ini disebabkan oleh status hukum PT Timah yang merupakan badan hukum terpisah dari kekayaan negara, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat secara langsung diterapkan pada kasus ini.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa tindak pidana korupsi terjadi jika ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun, Pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 2 Tahun 2012 menjelaskan bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah bagian dari kekayaan negara.

"Dalam kasus PT Timah, meskipun tindak pidana korupsi bisa dikenakan kepada individu-individu dalam PT Timah jika ada pelanggaran hukum, status PT Timah sebagai anak perusahaan BUMN bukanlah dasar untuk menerapkan Tipikor secara langsung," ujarnya.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 menyatakan bahwa modal BUMN merupakan kekayaan negara yang telah dipisahkan. Oleh karena itu, modal anak perusahaan BUMN juga merupakan kekayaan yang dipisahkan dari negara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini