News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hadapi Sidang Tuntutan setelah Korupsi Rp44,5 Miliar di Kementan, SYL Harap Dapat Hukuman Ringan

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi sidang tuntutan atas kasus dugaan korupsi di Kementan, harap dapat tuntutan hukum ringan.

TRIBUNNEWS.COM - Hari Ini, Jumat (28/6/2024), eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi sidang tuntutan atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun, dalam kasus ini, SYL didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Meski telah didakwa demikian, SYL melalui kuasa hukumnya tetap berharap dituntut dengan hukuman ringan.

"Insya Allah kami melihat mudah-mudahan tuntutannya rendah, tuntutan minimal, kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024) pagi.

Pihak SYL mengaku tidak memasang target muluk-muluk agar dibebaskan dalam perkara ini.

Namun, tim penasihat hukum SYL bekeyakinan bahwa klien mereka cenderung tidak mengetahui peristiwa yang didakwakan oleh Jaksa KPK.

"Kami cukup punya keyakinan bahwa dengan fakta-fakta persidangan yang ada, yang menjauhkan Pak SYL dari pengetahuannya terkait dengan apa yang disangkakan kepada beliau," kata Koedoeboen.

Pihak SYL Pastikan Ajukan Pleidoi

Koedoeboen mengatakan, apapun tuntutan yang dilayangkan jaksa nantinya, pihak SYL dipastikan akan menjawabnya dalam bentuk pleidoi atau nota pembelaan.

Kemudian, dalam pleiodoinya nanti, akan dicantumkan fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap di persidangan.

Fakta-fakta yang dimaksud tersebut merupakan fakta yang sebelumnya tidak diungkapkan karena SYL belum memiliki keberanian.

"Sebetulnya di balik apa yang sudah mengemuka di persidangan itu, ada sebuah lorong gelap. Dan itu mesti dibuka tabirnya. Itu pasti kita taruh di pleidoi," ujarnya.

Baca juga: SYL Dituntut Hari Ini, KPK: Kami Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Rekan-rekan JPU

Kronologi SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.

Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini