Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Core Energy Resource, Said Amin terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Kamis (27/6/2024).
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mencecar Said Amin soal sumber uang pembelian kendaraan mewah Rita Widyasari.
"Ya tentunya teman-teman penyidik saat ini masih bekerja dengan keras untuk mengklarifikasi alat bukti yang sudah disita berupa kendaraan yang sebagaimana sudah dirilis oleh rekan-rekan jurnalis, kepada pihak-pihak yang terkait transportasi dimaksud," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dikatakan Tessa, tim penyidik saat masih berusaha mengklarifikasi ratusan mobil dan sepeda motor mewah yang disita dari pihak Rita Widyasari.
Kendaraaan dan aset yang disita dikonfirmasi penyidik kepada para pihak yang diduga terkait dengan perkara Rita.
Baca juga: Pengusaha Batu Bara Said Amin di Balik Kasus Rita Widyasari Mangkir dari Panggilan KPK
"Pemeriksaan tersebut tentunya seputar pengetahuan yang bersangkutan terhadap alat bukti yang sudah disita asal-usulnya, dan seputar itu kurang lebih," kata Tessa.
Sebelumnya, penyidik telah menyita 72 mobil dan 32 motor setelah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara Rita.
Mereka juga mengangkut uang Rp6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp2 miliar dalam pecahan asing.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13–17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
Baca juga: Profil Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Hartanya Disita KPK, Ada 3 BMW hingga 14 Mercedes Benz
Tempat yang digeledah berupa sembilan kantor dan 19 rumah.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Tim penyidik KPK sempat menggeledah kediaman Said Amin di Samarinda Kalimantan Timur pada Kamis, 6 Juni 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap tim penyidik KPK berhasil menyita belasan mobil dari rumah Said Amin.
"Ada belasan mobil yang disita," ungkapnya, Jumat (7/6/2024).
Diketahui, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.
Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.