TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal membeberkan nama-nama anggota DPR yang terlibat dan bermain judi online.
Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), setidaknya ada 82 anggota DPR RI yang sudah teridentifikasi bermain judi online.
Jika sudah menerima laporan dari PPATK, MKD mengaku akan segera memproses anggota-anggota yang diduga terlibat itu.
"Diungkaplah, nanti MKD yang proses," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Saleh mengatakan, dalam waktu dekat PPATK akan menyerahkan nama-nama tersebut.
"Ada 82 orang anggota DPR yang terlibat judi online."
"Mereka itu nanti akan oleh PPATK mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD akan memroses yang terlibat 82 orang ini," katanya.
Saleh menilai, perbuatan oknum-oknum itu memalukan dan mencoreng citra parlemen.
"Judi ini kan penyakit masyarakat tetapi kalau anggota dewan yang terlibat, itu keterlaluan juga," kata Saleh.
MKD Desak Pecat Anggota yang Terlibat
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus pun mendesak MKD untuk segera menindak tegas 82 anggota DPR yan diduga main judi online.
Baca juga: Ada Iklan Judi Online di Website SMAN 1 Sukabumi, Kepala Sekolah: Satu Jam Kami Tangani
"Enggak ada pilihan bagi MKD sebagai penjaga etika parlemen, segera proses 80-an nama anggota yang terlibat judi online."
"Proses itu harus diakhiri dengan hukuman tegas pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPR," kata Lucius, Jumat (28/6/2024) dikutip dari Kompas.com.
Lucias mengatakan, tak ada pilihan bagi MKD untuk menunjukkan ketegasannya karena judi online sudah menjamur.
Menurutnya, jika sanksi ringan yang diterapkan kepada anggota DPR yang bermain judi online akan menjadi contoh buruk bagi publik.