News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Berharap Tuntutan Ringan, Janji Ungkap Fakta Baru di Pleidoi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Kuasa Hukum Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengungkap harapannya untuk sidang tuntutan SYL hari ini, Jumat (28/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengungkap harapannya untuk sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Djamaludin mengaku tak memasang target muluk-muluk seperti ingin SYL dibebaskan dari segala tuntutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat kliennya.

Namun Djamaludin tetap berharap agar SYL bisa mendapat tuntutan hukuman yang ringan.

"Insya Allah kami melihat mudah-mudahan tuntutannya rendah, tuntutan minimal, kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan," kata Djamaludin dilansir WartakotaLive.com, Jumat (28/6/2024).

Target tuntutan ringan ini diharapkan pihak SYL berdasarkan keyakinan bahwa eks Mentan ini tak mengetahui peristiwa yang didakwakan jaksa.

"Kami cukup punya keyakinan bahwa dengan fakta-fakta persidangan yang ada, yang menjauhkan Pak SYL dari pengetahuannya terkait dengan apa yang disangkakan kepada beliau," terang Djamaludin.

Meski demikian, apapun tuntutan yang diberikan jaksa nanti, Djamaludin memastikan SYL akan menjawabnya dalam bentuk pleidoi atau nota pembelaan.

Nantinya pleidoi SYL akan mencantumkan fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap di persidangan.

Menurut Djamaludin, fakta-fakta yang dimiliki SYL ini belum terungkap di persidangan selama ini karena kliennya masih belum memiliki keberanian untuk mengungkapnya.

"Sebetulnya di balik apa yang sudah mengemuka di persidangan itu, ada sebuah lorong gelap."

"Dan itu mesti dibuka tabirnya. Itu pasti kita taruh di pleidoi," ungkap Djamaludin.

Baca juga: Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan, SYL Genggam Seutas Tasbih di Tangannya

Harapan KPK

Tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) kini tengah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Sidang telah dilangsungkan mulai pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tipikor, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Betul pada hari ini Jumat, tanggal 28 Juni 2024, salah satu agenda di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat adalah pembacaan surat tuntutan SYL dan kawan-kawan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini