Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bakal mengadukan kasus penggeledahan hingga penyitaan barang milik Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kompolnas.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menerangkan tujuannya datang ke Kompolnas lantaran persoalan yang menimpa Kusnadi berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian yang bertugas sebagai penyidik KPK.
"Jadi setelah ini kita akan juga ke Kompolnas karena kaitannya dengan perilaku anggota polisi yang ada di KPK," ujar Petrus usai mengajukan perlindungan untuk Kusnadi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jum'at (28/6/2024).
Selain itu, kata Petrus, dirinya juga berharap agar nantinya Kompolnas bisa menyampaikan keluhan Kusnadi itu secara langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal perilaku anggotanya tersebut.
Baca juga: Takut Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Kusnadi Staf Hasto Minta Perlindungan LPSK
Dia berharap nantinya Kompolnas bisa menyampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk membenahi secara keseluruhan lembaga antirasuah itu imbas persoalan yang dialami Kusnadi.
"Kompolnas punya akses langsung ke Presiden, Kompolnas juga punya akses langsung ke Kapolri. Karena KPK ini harus diselamatkan dan dibenahi tidak bisa lagi dibiarkan seperti ini," jelasnya.
Dan mengenai langkah ini, Petrus pun membantah bahwa apa yang dilakukan pihaknya untuk Kusnadi merupakan arahan dari Hasto Kristiyanto.
Ia menjelaskan justru pihaknya sebagai tim hukum daripada Kusnadi yang merekomendasikan langkah yang dilakukan ini kepada Hasto.
"Oh tidak-tidak (bukan atas arahan Hasto) justru kami memberi saran ke Pak Hasto bukan dari Pak Hasto," pungkasnya.
Kusnadi Ajukan Perlindungan ke LPSK
Sebelumnya, Staf Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jum'at (28/6/2024).
Permohonan perlindungan yang diajukan Kusnadi ini buntut penyitaan sejumlah barang pada saat proses pemeriksaan kasus Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Kusnadi yang memakai baju batik berwarna coklat tampak hadir didampingi oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Terkait hal ini Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, Kusnadi mengajukan perlindungan lantaran merasa terancam hingga menimbulkan rasa takut usai diinterogasi dan disita sejumlah barang miliknya oleh penyidik KPK saat pemeriksaan kasus Harun.
Selain itu Kusnadi kata Petrus juga merasa khawatir bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK meski pada dasarnya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus Harun Masiku.
"Nah karena ancaman yang dia rasakan akibat perbuatan Rossa dan kawan-kawan selaku penyidik itu menimbulkan rasa takut. Dia merasa bahwa jangan-jangan saya ingin dipersangkakan tanpa tau jelas masalahnya apa," kata Petrus di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jum'at (28/6/2024).
Rasa takut yang dialami Kusnadi itu dijelaskan Petrus, pasalnya pada saat dilakukan pemeriksaan kliennya itu merasa situasi di ruang penyidik begitu mencekam.
Kala itu Kusnadi juga diperlakukan kurang baik oleh penyidik KPK seperti dibentak pada saat diinterogasi dalam kasus Harun Masiku tersebut.
"Yang membuat dia kemudian merasa terancam ya bahkan bayanyan dia waktu itu jangan-jangan sebentar lagi dia diberi rompi dan diborgol, karena itu kejadiannya di KPK," pungkasnya.
Adapun sebelumnya Kusnadi mengaku diintimidasi oleh penyidik KPK bernama Kompol Rossa.
Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).
Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.
Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.
Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.