News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masyarakat Diajak Melihat Revisi UU Polri secara Objektif

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau kesiapan pasukan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021). Operasi Ketupat Lodaya 2021 yang diselenggarakan 12 hari pada 6-17 Mei 2021 tesebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan. Ridwan Kamil mengatakan, total pos penyekatan di Jawa Barat tersebar di 158 titik penyekatan di jalan arteri juga termasuk jalur alternatif untuk menghalau masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik Lebaran 2021. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, mengajak masyarakat untuk melihat Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), secara objektif. 

Sebab, saat ini Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap hukum.

"Jadi, kita sudah tidak lagi bicara reformasi, sudah gak zaman lagi, sekarang ini era di mana kita transformasi atau bertransformasi," kata Bob Hasan dalam diskusi publik dan seminar nasional tentang 'RUU Polri' di Kawasan DI Pandjaitan, Jakarta, pada Sabtu (29/6/2024). 

Dia menegaskan, dalam era transformasi ini, penting bagi masyarakat untuk bersikap objektif dalam menilai setiap perubahan hukum yang terjadi.

Bob Hasan menekankan pentingnya memandang revisi UU Polri, khususnya perubahan ketiga UU Nomor 02/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan objektivitas. 

"Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” tegas Anggota DPR RI terpilih fraksi Partai Gerindra ini.

Baca juga: Soal Revisi UU Polri, Lemkapi Dorong Penguatan Tugas Korps Bhayangkara Tangani Kejahatan Siber

Lebih jauh, Bob Hasan berharap sekaligus mengajak anggota ARUN dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam menyikapi perubahan undang-undang, serta memahami urgensi dan tujuan dari revisi tersebut dalam konteks hukum dan transformasi negara.

“Jadi marilah kita melihat ini, dimulai oleh Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) kita melihat mengkritik revisi UU (Polri) ini sesuatu secara objektif, ilmiah, saintifik,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Penasihat DPP ARUN, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, turut menyoroti fungsi Intelkam Polri dalam revisi UU Polri yang berpotensi bertabrakan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga Badan Intelijen Negara (BIN). 

Sebab, fungsi intelijen sudah selayaknya berada pada satu lembaga atau badan, dalam hal ini BIN. Setuju atau tidak setuju, kalau saya selaku dewan penasehat setuju RUU tapi direvisi dulu diperbaiki dulu. Jadi rakyat ada partisipasinya.

“Bagaimana mungkin (RUU Polri) akan menganulir UU yang mengatur BIN, BAIS, AL, tidak mungkin. Saya setuju bahwa perluasan untuk siber, Yes, tapi bukan intelijen yang memberi porsi badan-badan yang sudah ada,” tegasnya. 

Baca juga: Profil Hinsa Siburian, Purnawirawan TNI Jabat Kepala BSSN, Disorot usai Pusat Data Nasional Diretas

Atas dasar itu, Saurip menegaskan, pihaknya menghendaki jika RUU Polri direvisi, namun terlebih dahulu draftnya agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang ada. 

“Setuju atau tidak setuju, kalau saya selaku dewan penasehat setuju RUU (Polri) tapi direvisi dulu diperbaiki dulu. Tapi (libatkan) rakyat ada partisipasinya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini