TRIBUNNEWS.COM - Dorongan dibentuknya Kementerian Kebudayaan dari sejumlah masyarakat semakin menguat.
Wacana pendirian Kementerian Kebudayaan muncul pada saat debat Calon Presiden beberapa waktu lalu.
Sebanyak 3.232 orang pun sudah menandatangani petisi di di change.org yang menuntut dibentuknya Kementerian Kebudayaan.
Petisi itu digagas oleh Pembakti Budaya yang berinisiatif untuk memajukan kebudayaan di Indonesia.
Petisi tersebut menuntut dua hal utama dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024:
Pertama, Pembentukan Kementerian Kebudayaan.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (30/6/2024), Pembakti Budaya meminta dibentuknya kementerian teknis yang khusus menangani kebudayaan secara terpadu.
Kementerian ini diharapkan meliputi sektor hulu (penguatan daya cipta) dan sektor hilir (pemajuan ekonomi kreatif) dalam gerak dialektis dan berkelanjutan dari kesatuan tanah air dan spirit kebangsaan berdasarkan nilai-nilai luhur yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda 1928.
Kedua, Pemilihan Pemimpin yang Berkompeten.
Menteri Kebudayaan yang dipilih harus memiliki kredensi dan kecakapan pengetahuan serta pengalaman yang memadai.
Sosok ini harus mampu mengonsolidasikan segala sumber daya pemajuan kebudayaan.
Baca juga: Pembentukan Kementerian Kebudayaan Bisa Memperkuat Fungsi Budaya Secara Substansial
Sehingga kementerian tersebut dapat menjadi administratur yang kompatibel dengan tantangan yang dihadapi sekaligus menjadi penggerak pemajuan kebudayaan secara menyeluruh.
Petisi tersebut menekankan, Menteri Kebudayaan harus memiliki pengalaman teknokratik di bidang pemajuan kebudayaan, dengan pendekatan yang demokratis dan inklusif.
Kebijakan kebudayaan harus mengoptimalkan partisipasi masyarakat sehingga terjadi penguatan ekosistem kebudayaan secara menyeluruh.