"Kiranya tidak berlebihan, pemohon untuk mengajak Yang Mulia Hakim cukup untuk membayangkan saja kira-kira betapa pedihnya rasa dan perasaan yang dialami pemohon dan keluarganya saat ini yang dituduh termohon melakukan tindakan tercela membunuh dan memperkosa," ujarnya.
Dengan deretan dalil di atas, Nasruddin meminta agar hakim tunggal, Eman Sulaeman membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.
"Oleh karena cukup beralasan Yang Mulia Hakim, membatalkan penetapan tersangka pemohon dengan seluruh surat yang berkaitan dan sepatutnya pemohon dibebaskan dari tahanan Polda Jabar serta memulihkan harkat dan martabat pemohon," tuturnya.
Bidkum Polda Jabar Jawab Gugatan Pegi Besok, Putusan Senin Pekan Depan
Di sisi lain, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar mengatakan bahwa jawaban terkait gugatan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan bakal disampaikan besok, Selasa (2/7/2024).
"Telah kita sepakati, Bidkum bakal mengajukan jawaban besok, Yang Mulia," kata salah satu anggota Bidkum Polda Jabar dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Hakim tunggal, Eman Sulaeman pun menyanggupi permintaan Bidkum Polda Jabar dan jawaban menanggapi gugatan dari pihak Pegi akan digelar besok pukul 09.00 WIB.
Selain itu, hakim juga mengumumkan bahwa pembacaan replik dari pihak Pegi Setiawan akan digelar besok juga pada pukul 13.00 WIB.
Lalu, untuk pembacaan duplik akan digelar setelah shalat Ashar.
"Untuk jawaban (dari Bidkum terkait gugatan Pegi) jam 09.00 WIB. Untuk replik, jam 1 (siang), untuk duplik setelah Ashar," kata hakim.
Hakim Elman juga meminta agar kuasa hukum Pegi turut menyiapkan pembuktian terkait gugatannya pada Rabu (3/7/2024).
Hakim pun meminta agar kuasa hukum turut menghadirkan saksi dan saksi ahli untuk pembuktian.
Kuasa hukum Pegi, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan ada sekitar 10 saksi ahli yang akan dihadirkan.
"(Saksi) Ahli ada berapa?" tanya hakim.