"Kalau ahli ada 10, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Pegi.
"Itu Rabu ya tanggal 3," kata hakim.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Langgar UU dan Perkap Polri
Selanjutnya, hakim mengumumkan bahwa pembuktian dari termohon yaitu Polda Jabar digelar pada Kamis (4/7/2024).
Adapun pembuktian itu dilakukan dengan menghadirkan surat dan ahli.
Lalu, untuk kesimpulan pembuktian akan digelar pada Jumat (5/7/2024) dan putusan terkait penetapan tersangka terhadap Pegi akan digelar pada Senin (8/7/2024).
"Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu dan Minggu agar bisa menyusun putusan," kata hakim.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon