Lantaran, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."
"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," ujar Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Pihak Pegi Merasa Diuntungkan jika Polda Jabar Tak Hadir
Sebelumnya, Muchtar mengatakan, apabila Polda Jabar tak hadir dalam sidang praperadilan lagi, maka pihakya merasa diuntungkan.
Pasalnya, sidang akan tetap dilanjutkan oleh PN Bandung.
Hal tersebut, kata Muchtar, dapat mempermudah timnya selaku pemohon dalam gugatan ini.
Sehingga, menurut Muchtar, kemungkinan besar gugatan praperadilan Pegi ini dapat dikabulkan oleh hakim.
Lantaran, Majelis Hakim dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan."
"Sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.
Muchtar juga mengatakan, Pegi bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki itu, jika menang dalam sidang praperadilan.
Selain itu, berkas perkara yang telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga akan gugur.
"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Namun, jika Pegi kalah di sidang praperadilan ini, maka ia akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.