News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Polda Jabar Datang Sidang Praperadilan Siap Balas Gugatan, Pihak Pegi Batal Diuntungkan?

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang. - Polda Jabar akhirnya datang ke sidang praperadilan Pegi Setiawan, bawa 15 kuasa hukum untuk hadapi gugatan dari pihak Pegi.

Lantaran, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."

"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," ujar Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Pihak Pegi Merasa Diuntungkan jika Polda Jabar Tak Hadir

Sebelumnya, Muchtar mengatakan, apabila Polda Jabar tak hadir dalam sidang praperadilan lagi, maka pihakya merasa diuntungkan.

Pasalnya, sidang akan tetap dilanjutkan oleh PN Bandung.

Hal tersebut, kata Muchtar, dapat mempermudah timnya selaku pemohon dalam gugatan ini.

Sehingga, menurut Muchtar, kemungkinan besar gugatan praperadilan Pegi ini dapat dikabulkan oleh hakim.

Lantaran, Majelis Hakim dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan."

"Sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.

Muchtar juga mengatakan, Pegi bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki itu, jika menang dalam sidang praperadilan.

Selain itu, berkas perkara yang telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga akan gugur.

"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Namun, jika Pegi kalah di sidang praperadilan ini, maka ia akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.

Kuasa Hukum Pegi Siapkan Bukti dan Yakin Menang Sidang Praperadilan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini