“Jadi right to match itu kalau definisinya saya kurang tahu apa itu pengertianya, jadi dia [Waskita–Acset] yang diprioritaskan kira-kira gitu,” terang Yudhi.
Jaksa pun terus mendalami prioritas terhadap Waskita–Acset.
“Ada [arahan] untuk memprioritaskan Waskita Acset?” tanya jaksa.
“Iya, jadi misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada [perusahaan] Karya. Nanti [penawaran itu] ditawarkan ke Waskita ini mau engga dengan nilai sebesar nilai penawararan [Karya],” ujar Yudhi.
“Itu biasa tidak dalam proses pelelangan seperti itu?” tanya jaksa mendalami.
“Sepengetahuan saya, saya arahannya seperti itu sih,” jawab Yudhi.
Dalam tanya jawab ini, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun turut mendalami adanya prioritas kepada Waskita–Acset.
“Ada arahan untuk memenangkan Waskita–Acset, ya?” tanya hakim.
“Ya betul pak,” sebut Yudhi.
Hakim lantas menyentil proses lelang yang ujungnya telah disetting untuk memprioritaskan pihak tertentu memenangkan proyek.
“Penunjukan langsung saja, untuk apa kita melakukan pelelangan,” ucap hakim.
“Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin enggak penunjukan gitu, kalau udah right to match. Seingat saya, enggak tahu Pak Bis [Direktur Teknik PT JJC Biswanto] enggak tahu Pak Djoko supaya ditentukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira gitu pak,” ujar Yudhi.
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Saksi Mahkota Akui Ketebalan Jalan Tak Sesuai Perencanaan
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ungkap kaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).