Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Dalam BAP Yudhi, disebutkan bahwa Kerja Sama Operasi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita–Acset) telah diprioritaskan sejak awal untuk menang dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ atau Jakarta–Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat.
Kepada Yudhi, jaksa mendalami dokumen pelelangan yang diberikan oleh mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono.
“Di BAP saudara nomor 9 ya, saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita–Acset? Pernah ada penyampaian itu pak?” tanya jaksa.
Yudhi mengatakan bahwa Djoko memberikan tiga arahan ketika rapat perdana JJC dengan panitia lelang.
Pertama, pembangunan Tol MBZ adalah proyek strategis nasional (PSN).
Kedua, sebelum bulan Februari 2016 pemenang lelang harus sudah diketahui.
Kemudian ketiga, kata Yudhi, Djoko meminta meminta Wasita–Acset diprioritaskan untuk menang proyek pembangunan tol Jakarta–Cikampek itu.
“Memang ada pengarahan-pengarahan yang seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini adalah PSN, yang kedua bahwa awal Februari itu harus sudah ketahuan calon pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match Pak,” kata Yudhi.
Jaksa lantas menggali kata right to match yang dimaksud Yudhi.
“Ada penekanan di situ?” tanya jaksa.
“Iya, right to match, memang di dokumen ada right to match-nya Pak,” jawab Yudhi.
“Maksudnya apa?” tanya jaksa mendalami.
“Jadi right to match itu kalau definisinya saya kurang tahu apa itu pengertianya, jadi dia [Waskita–Acset] yang diprioritaskan kira-kira gitu,” terang Yudhi.
Jaksa pun terus mendalami prioritas terhadap Waskita–Acset.
“Ada [arahan] untuk memprioritaskan Waskita Acset?” tanya jaksa.
“Iya, jadi misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada [perusahaan] Karya. Nanti [penawaran itu] ditawarkan ke Waskita ini mau engga dengan nilai sebesar nilai penawararan [Karya],” ujar Yudhi.
“Itu biasa tidak dalam proses pelelangan seperti itu?” tanya jaksa mendalami.
“Sepengetahuan saya, saya arahannya seperti itu sih,” jawab Yudhi.
Dalam tanya jawab ini, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun turut mendalami adanya prioritas kepada Waskita–Acset.
“Ada arahan untuk memenangkan Waskita–Acset, ya?” tanya hakim.
“Ya betul pak,” sebut Yudhi.
Hakim lantas menyentil proses lelang yang ujungnya telah disetting untuk memprioritaskan pihak tertentu memenangkan proyek.
“Penunjukan langsung saja, untuk apa kita melakukan pelelangan,” ucap hakim.
“Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin enggak penunjukan gitu, kalau udah right to match. Seingat saya, enggak tahu Pak Bis [Direktur Teknik PT JJC Biswanto] enggak tahu Pak Djoko supaya ditentukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira gitu pak,” ujar Yudhi.
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Saksi Mahkota Akui Ketebalan Jalan Tak Sesuai Perencanaan
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ungkap kaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).