TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembalikan barang-barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disita.
Penyitaan itu sebelumnya dilakukan pada saat Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Penyitaan dilakukan melalui staf Hasto bernama Kusnadi.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya bisa saja mengembalikan barang-barang Hasto selama tidak berkaitan dengan penanganan perkara Harun Masiku.
Tentu hal itu akan terlebih dulu melalui penelusuran tim penyidik KPK.
"Kalau tidak ada kaitan seputar perkara yang sedang ditangani biasanya dikembalikan," kata Tessa kepada awak media, Selasa (2/7/2024).
Ketika nantinya barang-barang yang disita dikembalikan, jelas Tessa, akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan.
"Iya ke pihak yang disita barangnya," jelasnya.
Baca juga: Kusnadi Sudah Ngaku Pernah Bertemu DPO Harun Masiku, Bagaimana dengan Hasto Kristiyanto?
KPK diketahui menyita sembilan barang dari tangan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Penyitaan itu dilakukan oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti pada saat Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Berikut sembilan barang yang disita KPK dari Kusnadi:
1. Satu iPhone 11 milik Kusnadi
2. Satu buku warna hitam bertuliskan Kompas TV
3. Satu buku warna hitam bertuliskan Erica
4. Satu note book warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
5. Satu lembar kuitansi DPP PDIP, banyaknya uang: Rp200 juta, untuk pembayaran: operasional Pak Suryo AB tanggal 23 November 2023
6. Satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi
7. Satu kartu Eksekutif Menteng Apartemen
8. Satu dompet warna hita berisi: satu kartu Livelt Paris, Made in Italy; satu kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM BCA
9. Satu voice recorder merek Sony milik Kusnadi beserta data elektronik di dalamnya
Hal itu terungkap dari surat tanda penerimaan barang bukti yang ditunjukkan kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, ketika melengkapi bukti baru atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (20/6/2024).