Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan terkait RUU Perampasan Aset masih tidak kunjung ada kejelasan. Hingga pertengahan 2024, regulasi tersebut belum kunjung dibahas oleh lembaga legislator.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya berharap RUU perampasan aset itu dapat segera dibahas dalam waktu dekat.
"Secepatnya insya Allah (pembahasan RUU perampasan aset)," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Namun, Politikus PDIP itu menyatakan pihaknya tidak tahu nantinya RUU Perampasan Aset akan dibahas melalui tingkatan komisi III ataupun Baleg DPR RI.
Hanya saja, kata Puan, pihaknya masih sedang mendengar masukan sejumlah pihak mengenai RUU Perampasan Aset.
"Nanti kita lihat yang mana yang terbaik setelah kita mendapatkan masukan dari semua pihak-pihak yang memang kita harapkan bisa memberikan masukan yang paling baik," pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.
Supres itu dikirimkan sejak 4 Mei 2023 atau tahun lalu untuk dilakukan pembahasan. Namun sayang, surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 itu belum kunjung dibahas.