TRIBUNNEWS.COM - Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., memaparkan makna 'fi sabilillah' dalam istilah asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat pada acara Muzakarah Zakat Nasional (MZN) ke-2 2024.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Bangi Resort Hotel, Bandar Baru Bangi dan Bilik Senat, Bangunan Canselori, Universiti Kebangsaan Malaysia, Bangi, Malaysia, Selasa, (2/7). Turut hadir perwakilan para ahli dan pegiat zakat dari berbagai negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan Singapura.
Dalam diskusi panel bertajuk 'Asnaf Fisabilillah Dalam Memenuhi Keperluan Ummah Hari Ini: Limitasi dan Keluwesannya', Kiai Noor menjelaskan, salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah asnaf "fi sabilillah”. Secara harfiah, "fi sabilillah" berarti "di jalan Allah," yang mencakup berbagai upaya yang dilakukan untuk kepentingan agama dan kemaslahatan umat.
Kiai Noor menjelaskan, salah satu interpretasi klasik yang menonjol tentang makna "fi sabilillah" adalah mencakup mereka yang terlibat dalam jihad atau peperangan demi mempertahankan agama dan negara.
"Dalam konteks ini, zakat diberikan untuk mendukung mereka yang berperang di jalan Allah, baik dalam bentuk persiapan fisik, perlengkapan, maupun dukungan finansial lainnya, seperti yang disebut dalam satu hadits Nabi, "Kalian semua pulang dari sebuah pertempuran kecil menuju pertempuran besar. Lalu ditanyakan kepada Rasulullah saw. Apakah pertempuran besar wahai Rasulullah? Rasul menjawab "jihad (memerangi) hawa nafsu,” jelasnya.
Menurut Kiai Noor, Rasulullah SAW menyebut Jihad asghar dan jihad akbar. Jihad asghar adalah peperangan, sedangkan Jihad akbar adalah Jihad hawa nafsu yang artinya sangat luas.
Baca juga: BAZNAS RI Alokasikan Dana Rp10 Miliar untuk Program Beasiswa Studi dan Riset Kader Muhammadiyah
"Permasalahan saat ini adalah penjajahan hawa nafsu, permasalahan maraknya kejahatan ekonomi, kekuasaan politik, pemikiran yang lepas dari agama, peradaban dan kebudayaan yang sekuler, sehingga upaya menggali mengeksplorasi, menemukan keilmuan adalah juhd, ijtihad,sehingga mujahid fi ilm, mujtahid adalah jihad fi sabilillah," terang Kiai Noor.
"Hal ini memaknai ayat falaula nafara min kulli firqatin dalam surat At-Taubah 122, 'Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya," ungkapnya.
MZN merupakan forum untuk mempertemukan para pakar dan aktivis zakat, melibatkan para ulama pemberi fatwa, pembuat kebijakan, pengambil keputusan syariah dan juga tenaga pelaksana zakat dan lainnya untuk saling berdiskusi dan mempelajari perkembangan dalam industri zakat di negara masing-masing untuk dibawa pulang dan dilaksanakan di negara sendiri demi manfaat bersama.
MZN pertama kali diadakan pada tahun 2023 dan mendapat sambutan yang sangat baik dari berbagai pihak, khususnya mereka yang terlibat dalam industri zakat.
Mengusung tema 'Kelestarian Syariah dan Pemerkasaan Dakwah Zakat Mendepani Keperluan Zaman', MZN tahun ini mengundang Peserta dari Lembaga zakat di berbagai Negeri di Malaysia, Mufti dari negeri-negeri di Malaysia dan juga perwakilan dari negara-negara tetangga seperti Indonesia, Singapura, Thailand dan Brunei Darussalam.
Baca juga: Melalui BAZNAS RI, Ahmad Muzani Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Sumbar