TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli mengaku tak heran dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Guntur berkaca dari sejumlah rekam jejak perkara Hasyim Asy'ari selama menjabat Ketua KPU.
Diketahui, Hasyim juga pernah dilaporkan atas tindak dugaan pelecehan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.
Namun, saat itu Hasyim tidak terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi peringatan keras.
Hasyim juga beberapa kali pernah dijatuhi sanksi DKPP selama menjabat sebagai Ketua KPU periode 2022-2027.
Terbaru, Hasyim dipecat karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Kalau kita lihat jejak rekam kan sudah ada banyak pelanggaran-pelanggaran sebelumnya, ada isu juga soal hukum."
"Dari PDIP menghormati keputusan DKPP apapun harus dipatuhi, dan karena selama ini kita lihat rekam jejaknya banyak pelanggaran ya itu mungkin sudah hukuman ya bagi Ketua KPU," kata Romli, Rabu (3/7/2024) dikutip dari YouTube KompasTV.
Guntur menyayangkan sikap Hasyim, sebab sebagai seorang pejabat publik semestinya menjadi teladan dan miliki integritas.
"Hukuman yang sangat memalukan dan menyedihkan, ya kita bersama korban, disitu ada korban tindakan asusila. Maka kalau itu publik akan menilai bagaiamana kualitas orang yang seharusnya punya integritas," tuturnya.
Hasyim Bersyukur Dipecat
Baca juga: 5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asyari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU
Di sisi lain, Hasyim mengucapkan syukur dan berterima kasih atas putusan DKPP ini.
"DKPP telah membacakan putusan di mana saya dalam perkara ini menjadi teradu."
"Pada kesempatan ini saya mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP, yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam konferensi pers, Rabu (3/7/2024).
Tak banyak kata yang disampaikan Hasyim untuk menanggapi putusan DKPP.