News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

PDIP soal Hasyim Asy'ari Dipecat sebagai Ketua KPU: Memalukan dan Menyedihkan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli mengaku tak heran dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Ia hanya menyampaikan permintaan maaf kepada para awak media bila ada perbuatan maupun perkataan yang tidak berkenan selama menjabat sebagai Ketua KPU. 

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," pungkasnya. 

Hasyim diberhentikan sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota PPLN di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Tampak hadir wanita anggota PPLN selaku pengadu sekaligus korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyarai (kanan kedua).  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)

Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata anggota DKPP Muhammad Tio.

Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terkait putusan DKPP hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini