TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, kembali digelar pada Rabu (3/7/2024).
Kali ini, tim kuasa hukum Pegi menghadirkan Suhandi Cahya sebagai ahli pidana.
Dalam persidangan, Suhandi mengatakan penyidik seharusnya melakukan sejumlah prosedur sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus Vina.
Satu di antara prosedur tersebut adalah melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
"Menurut KUHP, penangkapan yang dilakukan penyidik setelah adanya gelar kasus, ditetapkan jadi tersangka maka ditangkap. Enggak ditangkap dulu, gelar perkaranya belakangan," ucap Suhandi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu.
Pernyataan Suhandi lantas ditanggapi tim hukum Polda Jabar.
"Yang saya tanya adalah sah tidaknya penetapan tersangka, tapi sah tidaknya penangkapan. Anda bisa menyampaikan tidak sah tidaknya penangkapan menurut KUHP itu apa saja sih?" tanya tim hukum Polda Jabar.
Menurut Suhandi, penyidik seharusnya terlebih dahulu menerbitkan surat panggilan sebelum menetapkan status tersangka.
Penyidik disebutnya harus menerbitkan surat panggilan sebanyak dua kali sebelum akhirnya mengeluarkan surat perintah bawa.
"Sebelum penangkapan, penyidik pasti sudah panggil, ada surat panggilan," ujar Suhandi.
"Kalau tidak datang, dipanggil kedua kali. Kalau setelah dipanggil dua kali ternyata tidak datang, penyidik bisa punya surat perintah membawa."
Baca juga: Kesaksian Liga Akbar dalam Sidang Praperadilan Dapat Bebaskan Pegi Setiawan, Sempat Cabut BAP
Menurut Suhandi, keputusan Polda Jabar langsung menangkap Pegi dan menetapkannya sebagai tersangka telah menyalahi aturan.
Hal itu pula yang disebutnya menjadi pemicu penangkapan Pegi dinilai penuh kejanggalan.
"Kalau ketiga step tadi tidak dilakukan penyidik, penyidik langsung main tangkap aja, itulah akibatnya sampai di sini," ujar Suhandi.