News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

VIDEO Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat dari Ketua KPU: Alhamdulillah, Bebas dari Tugas Berat

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dalam sidang putusan etik yang digelar oleh DKPP terungkap Hasyim terbukti melakukan hubungan badan dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Kejadian tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda. Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi hotel.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badang. Mulanya korban menolak, namun Hasyim terus memaksa.

Dalam putusan itu juga, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut.

Sanksi DKPP tersebut kata Ari, akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai sanksi DKPP tersebut.

Keputusan DKPP tersebut dipastikan tidak mengganggu jadwal Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang.

Pemerintah kata Ari memastikan Pilkada tetap berlangsung sesuai jadwal.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai putusan DKPP yang memecat Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI sepatutnya diapresiasi.

Pasalnya putusan DKPP ini merupakan langkah tegas dan progresif untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, terlebih kasus yang menjerat Hasyim berkenaan dengan tindakan asusila.

Menurut Neni, putusan DKPP ini menjadi alarm atau peringatan bagi penyelenggara pemilu pada semua level, khususnya KPU agar jangan main-main dengan integritas pemilu.

Mengingat KPU selama ini menjadi aktor penting dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Sehingga integritas pemilu perlu dijaga agar tidak kian jauh dari moralitas dan etika.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini