Bimtek tersebut diikuti pengadu yakni CAT dan seluruh anggota PPLN dunia, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN.
"Dalam pertemuan Bimtek ini, Pengadu pertama kali bertemu dengan Teradu (Hasyim) dan Teradu menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilias jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya," bunyi salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
2. Apartemen Bersebelahan
Hasyim juga berinisiatif menyediakan apartemen untuk CAT.
Bahkan apartemen yang disediakan itu untuk CAT bersebelahan dengan Hasyim.
Disebutkan hal itu dilakukan Hasyim agar bisa tinggal berdekatan dengan CAT.
“Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suites Kuningan (untuk korban) berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh Teradu,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
3. Biayai Perjalanan CAT
Terungkap fakta lainnya bahwa Hasyim kerap membiayai perjalanan CAT dari Belanda ke Indonesia ataupun sebaliknya.
4. Pakai Fasilitas Negara
Hasyim juga kerap antar jemput CAT dengan menggunakan fasilitas negara.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyebut, Hasyim memang tidak menggunakan fasilitas negara berupa uang.
Namun, Hasyim terbukti menggunakan fasilitas negara, yakni kendaraan dinasnya untuk antar-jemput korban.
“Fasilitasi yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu,” kata Ratna.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Tria Sutrisna)