TRIBUNNEWS.COM - Hasyim Asy'ari tidak meminta maaf kepada penyintas yaitu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT, usai terbukti melakukan tindak asusila dan berujung pemecatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024) kemarin, Hasyim justru bersyukur atas pemecatan oleh DKPP karena sudah tidak menanggung beban berat sebagai Ketua KPU.
"Bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya menjadi teradu dan sebagaimana yang diketahui, substansi dari putusan tersebut teman-teman sudah mengetahui semua."
"Pada kesempatan ini saya mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah membebaskan dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (4/7/2024).
Hasyim justru meminta maaf kepada wartawan jika dirinya melakukan kesalahan selama menjadi Ketua KPU.
"Pada teman-teman jurnalis yang berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuh dia.
Sebelumnya, DKPP resmi memecat Hasyim sebagai Ketua KPU lewat sidang etik yang digelar pada Rabu, karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada CAT.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lukito, saat membacakan putusan di Gedung DKPP pada Rabu.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan adanya hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan CAT saat berada di sebuah kamar hotel di Den Haag, Belanda.
Sebelum melakukan hubungan badan, Hasyim disebut turut menghubungi hingga merayu CAT.
Akibatnya CAT pun terpaksa melakukan hubungan beberapa kali dengan Hasyim.
Baca juga: CAT Didorong Lanjutkan Kasus Asusila ke Kepolisian Agar Hasyim Asyari Mendapat Sanksi Pidana
"Sehingga akhirnya pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama teradu. Puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP.
Pasca-putusan tersebut, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Janji Hasyim ke Penyintas, jika Tak Terpenuhi Diberi Rp4 Miliar
Dalam putusan, Hasyim disebut berjanji kepada CAT lewat beberapa poin tertulis yang disepakati oleh keduanya usai melakukan hubungan badan.