News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Hasyim Asy'ari Tak Minta Maaf ke Korban usai Dipecat dari Ketua KPU oleh DKPP karena Kasus Asusila

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. Hasyim Asy'ari tidak meminta maaf kepada korban sesaat setelah pemecatan terhadapnya sebagai Ketua KPU oleh DKPP.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Hasyim Asy'ari tidak meminta maaf kepada penyintas yaitu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT, usai terbukti melakukan tindak asusila dan berujung pemecatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024) kemarin, Hasyim justru bersyukur atas pemecatan oleh DKPP karena sudah tidak menanggung beban berat sebagai Ketua KPU.

"Bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya menjadi teradu dan sebagaimana yang diketahui, substansi dari putusan tersebut teman-teman sudah mengetahui semua."

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah membebaskan dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (4/7/2024).

Hasyim justru meminta maaf kepada wartawan jika dirinya melakukan kesalahan selama menjadi Ketua KPU.

"Pada teman-teman jurnalis yang berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuh dia.

Sebelumnya, DKPP resmi memecat Hasyim sebagai Ketua KPU lewat sidang etik yang digelar pada Rabu, karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada CAT.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lukito, saat membacakan putusan di Gedung DKPP pada Rabu.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan adanya hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan CAT saat berada di sebuah kamar hotel di Den Haag, Belanda.

Sebelum melakukan hubungan badan, Hasyim disebut turut menghubungi hingga merayu CAT.

Akibatnya CAT pun terpaksa melakukan hubungan beberapa kali dengan Hasyim.

Baca juga: CAT Didorong Lanjutkan Kasus Asusila ke Kepolisian Agar Hasyim Asyari Mendapat Sanksi Pidana

"Sehingga akhirnya pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama teradu. Puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP.

Pasca-putusan tersebut, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Janji Hasyim ke Penyintas, jika Tak Terpenuhi Diberi Rp4 Miliar

Dalam putusan, Hasyim disebut berjanji kepada CAT lewat beberapa poin tertulis yang disepakati oleh keduanya usai melakukan hubungan badan.

Adapun janji Hasyim seperti menikahi korban atau pengadu, mengurus balik nama apartemen untuk diatasnamakan korban, memberikan keperluan korban kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sebesar Rp30 juta tiap bulan.

Baca juga: Siasat Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Rayu Korban: Incar dari Awal, Beri Perlakuan Khusus, Janji Nikahi

Kemudian, kata DKPP, Hasyim juga bakal memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, hingga berjanji tidak akan menikah dengan perempuan lain.

Lalu, jika tidak terpenuhi seluruh janjinya itu, Hasyim bakal membayar uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp4 miliar.

"Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati Rp4.000.000.000 yang dibayarkan secara dicicil selama empat tahun," demikian terulis dalam isi pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini