Dalam putusan tersebut, tertuang adanya janji dari Hasyim bahwa dirinya bakal membayar uang ingkar sebesar Rp 4 miliar kepada korban.
Berkaca dari LHKPN KPK miliknya pada periodik 2023 yang dilaporkan pada 29 Maret 2024, hartanya sebesar Rp Rp 9.596.000.000 (Rp 9,5 miliar).
Selain itu, mayoritas aset yang dimiliki Hasyim merupakan tanah dan bangunan alih-alih uang tunai.
Adapun tanah dan bangunan milik Hasyim sebesar Rp 7,3 miliar dan tersebar di Semarang, Kudus, Rembang, dan Pati.
Selain itu, dia juga memiliki kendaraan berupa dua mobil dan dua motor yang tercatat memiliki nilai Rp 324 juta.
Baca juga: 5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asyari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Hasyim juga mempunyai harta lainnya berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 870 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,1 miliar.
Di sisi lain, gaji pokok Hasyim sebagai Ketua KPU sebesar Rp 43.110.000 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Sehingga, jika dihitung secara kasar, Hasyim menerima gaji per tahun sebesar Rp 517.320.000 atau Rp 1.034.640.000 (Rp 1,03 miliar) dalam dua tahun dirinya menjabat sebagai Ketua KPU.
Sebagai informasi, Hasyim dilantik sebagai Ketua KPU pada 12 Februari 2022 lalu lewat rapat pleno komisioner KPU.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)