TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Dalam penyidikan berjalan, tim penyidik telah melakukan sejumlah penyitaan.
Ada sejumlah barang disita berasal dari rekanan para pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka, seperti robot pembasmi virus Covid-19.
"Penyitaan barang-barang dari rekan-rekan bisnis tersangka berupa Automatic Intelligent Disinfection Robot senilai Rp500 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Barang-barang lainnya yang disita KPK dari rekanan bisnis para tersangka yaitu, 10 Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp350 juta; 3 unit kendaraan roda empat (1 truk boks dan 2 mobil van); dan 1 unit kendaraan roda dua.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita 6 rumah dan 2 unit apartemen milik 3 tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran totalĀ harga untuk ke-8 aset tersebut sebesar kurang lebih Rp30 miliar.
Baca juga: KPK Kejar Para Penikmat Uang Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rp625 Miliar
Kemudian, penyidik KPK juga sudah menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesarĀ
Rp1.540.200.000.
Tessa mengatakan semua penyitaan itu dilakukan pada Juni 2024.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp300 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.
Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Baca juga: KPK Periksa Fadel Muhammad Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes