News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Nasib 5 Ketua KPU yang Berakhir Tragis: Dipenjara, Meninggal Dunia, dan Terbaru Kasus Asusila

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat mantan Ketua KPU yang berakhir masa jabatannya di tengah jalan.

Ini merupakan kasus dugaan pemalsuan surat sertifikasi rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tahun 2009 di Halmahera Barat.

3. Husni Kamil Manik 2012–2016 (Meninggal Dunia)

Husni Kamil Manik menjabat Ketua KPU sejak 12 April 2012.

Beliau meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2016 saat masih menjalankan tugasnya.

Husni Kamil meninggal akibat infeksi akut yang menyerangnya dan jasadnya dikebumikan di TPU Jeruk Purut Jakarta pada Jumat 8 Juli 2016.

Dia dikenal sebagai tokoh kepemliuan pernah menjabat komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat tahun 2003.

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, semasa hidupnya. (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)

Husni Kamil Manik pernah menjadi pemantau pelaksanaan Pemilu 1999 dari Forum Rektor Seluruh Indonesia yang diikutsertakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemantauan Pemilu.

Juri Ardinatoro  diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik.

Juri terpilih setelah rapat pleno anggota KPU dan meneruskan masa jabatan hingga masa baktinya habis pada 2017.

4. Arief Budiman 2017–2021 (Dicopot dari Jabatan)

Arief Budiman adalah Ketua KPU periode 2017-2021.

Namun pada Rabu 13 Januari 2020, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

Kehadiran Teradu dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Di saat yang bersamaan, Teradu berstatus work from home (WFH).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini