News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Saksi Ahli Polda Jabar Ogah Menjawab saat Disinggung Ciri-ciri Pegi Beda dari DPO, InI Alasannya

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli dari Polda Jabar yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Tampak tim kuasa hukum Pegi tertawa mendengar pernyataan tersebut.

Pertanyaan kemudian dilanjutkan kuasa hukum Pegi lainnya.

Kali ini, kuasa hukum berjilbab merah muda itu menanyakan soal penangkapan tersangka tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu.

"Bahwa atas adanya laporan seseorang, maka untuk menetapkan tersangka harus dilakukan pemanggilan. Apabila itu tidak dilakukan, bagaimana menurut ahli?," tanya kuasa hukum Pegi.

Agus justru kebingungan mendengar pertanyaan tersebut.

Ia sampai harus menanyakan kepada majelis hakim terkait pernyataannya yang diungkit kubu Pegi.

"Mohon izin Yang Mulia, apa saya tadi berpendapat demikian?," tanya Agus.

"Betul, ini saya catat. Jadi jangan diulang-ulang, mohon maaf ahli dijelaskan saja karena saya catat," jawab kuasa hukum Pegi.

Pernyataan kuasa hukum Pegi langsung disambut tepuk tangan beserta sorakan hadirin sidang.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu

Polda Jabar Tolak Hadirkan Iptu Rudiana

Sebelumnya, kubu Pegi meminta majelis hakim menghadirkan ayah Rizky alias Eky, Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (3/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman lantas menanggapi permintaan tersebut.

Eman menyebut, hakim praperadilan bersifat pasif.

"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini