"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," tambahnya.
Sementara itu, permintaan kubu Pegi langsung ditolak Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.
"Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan. Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya, syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan, Ahli Kuak Sosok Lebih Penting di Praperadilan: Paling Kuat
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani, TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)