TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024).
Kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Polda Jawa Barat (Jabar).
Dalam sidang ini, Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli yakni Profesor Agus Surono, seorang guru besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
Selama sidang, Agus dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim kuasa hukum Pegi.
Satu di antaranya, pertanyaan terkait ciri-ciri Pegi yang dinilai berbeda jauh dari daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis polisi.
"Boleh atau tidak diubah ciri-ciri tersebut dalam penetapan DPO pihak kepolisian? Padahal putusan tersebut sudah ada di pengaduan?," tanya kuasa hukum Pegi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.
"Mohon izin Yang Mulai bahwa penyebutan adresat itu dijadikan sebagai petunjuk bagi penyidik," jawab Agus.
"Tugas penyidik adalah menindaklanjuti petunjuk tersebut yang ada dalam putusan pengadilan."
Tak puas dengan jawaban saksi ahli Polda Jabar, kubu Pegi kembali mengajukan pertanyaan yang sama.
"Mohon izin ahli, pertanyaan kami itu boleh atau tidak ciri-ciri DPO yang termuat dalam putusan diubah oleh penyidik tidak sesuai dengan ciri-ciri yang ada dalam putusan, boleh tidak?," tanya kuasa hukum Pegi.
Namun, Agus enggan menjawab pertanyaan tersebut.
Baca juga: Eks Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Praperadilan Pegi, Tak Ajukan Saksi sama dengan Bunuh DiriĀ
Ia kemudian memberi penjelasan terkait alasan menolak pertanyaan kubu Pegi itu.
"Saya tidak menjawab terkait hal itu," ujar Agus.
"Mohon izin yang mulia, yang saya sampaikan terakhir, saya tidak menjawab bukan berarti saya tidak bisa menjawab, itu berbeda."