Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI (Wapres) KH Maruf Amin meyakini pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari atas kasus asusila tak akan berpengaruh pada proses jalannya Pilkada serentak 2024.
KPU sebagai lembaga kata dia, tentu memiliki sistem dan tim untuk menjalankan tugasnya dengan baik, meskipun ada pergantian kepemimpinan.
Baca juga: Tak Cuma Hasyim Asyari, Ini Daftar Ketua KPU yang Berakhir Pahit Jelang Masa Tugasnya Berakhir
"Saya kira karena kan masalah tugas KPU tidak hanya ditangan satu orang, tapi tugas tim. Karena itu, saya yakin bahwa karena tugasnya tugas tim, ini (Pilkada) bisa berjalan dengan baik," kata Wapres dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (4/7/2024).
Terlebih kata Wapres, kasus yang sudah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini bersifat personal dan tidak berkaitan dengan KPU secara kelembagaan.
Publik juga diminta untuk tidak menilai perkara ini secara kelembagaan melainkan hanya sebatas nama perorangan Hasyim Asy'ari.
Baca juga: Tak Cuma Hasyim Asyari, Ini Daftar Ketua KPU yang Berakhir Pahit Jelang Masa Tugasnya Berakhir
"Tentu KPU secara lembaga tidak (terpengaruh) karena itu hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan. Jadi, itu hanya perorangan, artinya hanya dia sebagai ketua saja," ungkapnya.
Diketahui, Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda.
Terkait kasus itu, Ma'ruf menghormati apa yang menjadi keputusan dari DKPP.
"Tentu kita menghormati bahwa itu kan sudah menjadi keputusan dari DKPP, ya. Tentu mereka punya alasan untuk mengambil keputusan itu," kata Wapres.
Lebih lanjut, dia meminta agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua penyelenggara negara terutama dalam menjaga moralitas dan integritas.
"Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung karena itu kan kewenangan dari DKPP, tetapi buat saya ini menjadi pelajaran penting untuk semua pihak," sambungnya.
Pasalnya kata Wapres, integritas dan moralitas adalah hal yang harus dijaga, khususnya oleh para pemegang kekuasaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca juga: Segini Gaji dan Harta Kekayaan Eks Ketua KPU, Hasyim Asyari, Siap Bayar Denda Rp 4 Miliar
"Jadi, jangan main-main, nanti seperti apa yang terjadi di KPU. Nanti kalau ada yang lain, pasti akan terjadi lagi," ucap Wapres.
Diberitakan, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.
Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Baca juga: Presiden Jokowi Hormati Putusan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari oleh DKPP
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.