Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengungkapkan alasan pihaknya enggan minta maaf atas nama lembaga terhadap pelanggaran etik berat yang dilakukan Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU.
Hal itu, kata Mellaz, mengingat kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan kelembagaan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.
Namun di satu sisi, terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat Hasyim, Mellaz mengakui pihaknya menghormati hal itu.
“Kalau kasus pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi,” kata Mellaz saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
“Jadi, ya gimana, 'kan kami enggak mau komentari. Seperti apa putusannya yang sudah keluar, ya kami hormati di situ,” ia menambahkan.
Baca juga: Kala Budi Arie Didesak Turun dari Jabatan, tapi Justru Anak Buahnya yang Mundur, Buntut PDN Diretas
Ketika ditegaskan oleh lebih lanjut oleh awak media terkait tindakan Hasyim Asyari itu menyeret nama KPU, Mellaz bersikukuh pada pernyataannya soal etik yang jadi urusan pribadi.
Lebih lanjut, mantan pegiat pemilu ini menegaskan, dalam kursi kepemimpinan yang kini dijabat oleh Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin, pihaknya bakal terus menjalankan mekanise dan melaksanakan tugas sebagai penyelenggara mengingat tahapan pilkada masih berlangsung.
“Kalau KPU disuruh minta maaf itu kan kecuali kita ya (perorangan), ini kalau itu urusan pribadi-pribadi, kami juga tidak akan campuri,” tegasnya.
“Tapi, kami tegaskan bahwa dalam konteks pelaksanaan roda organisasi ke depan, kami sudah lakukan mekanisme, kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas,” tambah Melllaz.
Baca juga: Khawatir Mahasiswinya jadi Korban, Hasyim Asyari Juga Diminta Dipecat dari Dosen Undip
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi itu diberikan kepada Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan wanita inisial CAT, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda,
Dalam putusannya, DKPP memaparkan Hasyim Asyari dan CAT melakukan pemaksaan hingga terjadi hubungan badan di salah satu hotel di Belanda saat kunjungan kerja Oktober 2023.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).