News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari yang Dipecat Karena Terjerat Kasus Asusila

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI August Mellaz.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Selain itu pihaknya juga menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.

“Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asyari itu kan nanti ada di presiden. Nah, soal PAW, itu mekanismenya ada di DPR dan presiden,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz saat diwawancari di kantornya, Jumat (5//7/2024).

Untuk posisi Plt Ketua KPU RI saat ini, jabatannya berlaku hingga tiga bulan ke depan.

Masa jabatan itu masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.

Baca juga: Ini Alasan KPU Enggan Minta Maaf atas Pelanggaran Etik Hasyim Asyari

“Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai 3 bulan, dan bisa diperpanjang satu kali,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam kasus asusila.

Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Baca juga: Enam Rayuan Maut Hasyim Terungkap di Sidang DKPP, Kirim Tulisan Pandangan Pertama Turun ke Hati

Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini