TRIBUNNEWS.COM - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari hingga saat ini masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dosen di Universitas Diponegoro (Undip), meski sudah dipecat dari KPU karena terlibat kasus asusila.
Demikian disampaikan oleh Ketua Pengurus Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana.
Mengetahui hal tersebut, LBH APIK lantas mendesak agar pemerintah memecat Hasyim dari statusnya itu.
Nursyahbani mengatakan, Undip dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim diminta untuk mempertimbangkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“APIK meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Mendikbud Ristek melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP,” ujar Nursyahbani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024), dilansir Kompas.com.
Pemecatan tersebut dianggap perlu untuk mencegah terulangnya peristiwa tindak asusila yang dilakukan Hasyim.
“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi kepada Hasyim berupa pemecatan karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN), CAT.
Perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim tersebut di antaranya adalah memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.
Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: DPR Bicara soal Calon Pengganti Hasyim Asyari, Iffa Rosita Kandidat Terkuat
KPU-Bawaslu Didorong Memuat Eksplisit Aturan Kejahatan Seksual di Kode Etik
Buntut dari pemecatan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU itu, kini lembaga penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong secara eksplisit untuk memuat aturan tentang diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Tentu juga termasuk kejahatan seksual dalam kode etik penyelenggara Pemilu.
“Diskriminasi dan Kekerasan berbasis gender, termasuk kejahatan seksual, harus juga segera dimasukkan secara eksplisit dalam kode etik penyelenggaraan pemilu,” kata Nursyahbani, melalui keterangan persnya, Jumat (5/7/2024).
Tak hanya itu saja, Nursyahbani juga mendorong disusunnya safeguarding atau serangkaian prosedur.
Di mana, hal tersebut memuat tentang sistem pencegahan dan penanganan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola lembaga penyelenggaraan Pemilu.
Mulai dari KPU, KPUD, sistem kerja Bawaslu, hingga menjadi sistem dalam seluruh pengelolaan penyelenggaraan pemilu.
“Penyelenggaraan pemilu yang dimaksud tidak hanya pemilu nasional, namun juga dalam pelaksanaan,” jelas Nursyahbani.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (Kompas.com)