Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menemukan adanya dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Anggota Ombudsman RI, Indriza Marzuki Rais mengatakan, temuan itu kata Indriza juga tak terlepas dari hasil survei yang sebelumnya pernah dilakukan KPK perihal adanya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tersebut.
"Mungkin nanti saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di KPK yang mengatakan bahwa PPDB ada gratifikasi," kata Indriza dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jum'at (5/7/2024).
Dijelaskan Indriza, gratifikasi yang dimaksud yakni terdapat oknum orang tua di Yogyakarta yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2024.
"Ternyata ada gratifikasi dimana ada oknum di Jogja yang menggunakan dana CSR membiayai sekolah yang dituju oleh anaknya," pungkasnya.
KPK Temukan Kecurangan
Terkait hal ini sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati sejumlah pemangku kepentingan terkait menyoal hasil temuan adanya praktik kecurangan pada proses penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca juga: Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Temuan maraknya praktik kecurangan pada proses PPBD ini berasal dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.
Di mana survei itu mengukur tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
Hasil surveinya telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024, dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Kecam Kecurangan PPDB, Kemendikbudristek: Menghalalkan Segala Cara Tak Dibenarkan
Di antaranya Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais.
"KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Budi mengatakan, KPK juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan terbut.
"Sehingga survei bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia pendidikan di Indonesia," katanya.
KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB agar praktik kecurangan dalam penyelenggaraan PPBD tidak terulang.
KPK berharap melalui SE tersebut bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.
Baca juga: Sosok Asniati, Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Total Rp75 Juta, Tak Diberitahu Masuk Usia Pensiun
Adapun isi edaran pada poinnya mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," ujar Budi.