News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Proyek Pembangunan IKN Bakal Mangkrak,  Sisa Anggaran Tinggal Rp16 Triliun

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Progres pembangunan gedung kantor Kemenko 3 IKN sudah 80 persen. Kantor Kemenko 3 terdiri dari 4 gedung dan akan digunakan menjadi kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM.

"Yang penting kita pelan-pelan membentuk city ambience nya yang benar. Dan saya lihat sekarang sudah sedang dilakukan dengan secara bertahap," jelas dia. Meski begitu, Suharso mengaku masih ada kendala dalam pembangunan IKN dan dia menilai hal tersebut adalah lumrah dan bisa ditoleransi."Bahwa ada hal-hal yang sedikit, tapi itu tidak ada masalah. Masih, tingkat toleransinya masih ada. Setiap kita bikin master plan
begitu dia diimplementasikan, pasti kan mungkin ada deviasi disesuaikan dengan keadaan lapangan," ujar dia.

"Tapi sepanjang itu tolerable ya buat kita tidak ada masalah," imbuhnya menegaskan.

Sementara saat ditanya kepastian pemindahan Kementerian ke Ibu Kota Nusantara, Suharso bilang pihaknya belum bisa memastikan.

"Wah itu, itu kan pelan-pelan," terangnya.

Diketahui, proyek pembangunan IKN hingga saat ini belum mendapatkan pendanaan dari asing atau Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca juga: Kapan Taksi Terbang Bisa Beroperasi di IKN? Ini Jawaban Kemenhub

Hal itu diungkap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ketika rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di hadapan anggota DPR, Bahlil belum bisa menyampaikan perusahaan mana saja yang sudah menandatangani nota kesepahaman dengan IKN sebab rapat tersebut lebih membahas ke anggaran Kementerian Investasi pada 2025

“Agar lebih detail penjelasannya mungkin kami laporkan secara tertulis perusahaan-perusahaan yang sudah membangun MoU (Memorandum of Understanding), membangun kesepakatan dan kapan agar saya tidak salah ngomong,” kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan, saat ini investor asing belum masuk IKN karena infrastruktur untuk masuk ke klaster pertama belum selesai 100 persen. Klaster pertama IKN mencakup kawasan inti pemerintahan, seperti presiden dan wakil presiden, lembaga tinggi negara.

Baca juga: Alasan Bandara VVIP IKN Tidak Akan Punya Kode IATA, Kemenhub: Bandara Khusus

Termasuk di antaranya, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK. Bahlil mengatakan, pemerintah masih melakukan percepatan agar infrastruktur tersebut selesai dibangun.

Rencananya, investor asing baru masuk IKN ketika pembangunan ibu kota yang baru memasuki tahap II.

“Jadi, kalau ditanya investasi di IKN ada atau tidak, semuanya dari PMDN (Penanaman
Modal Dalam Negeri),” ujar Bahlil. (Tribun Network/bel.daz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini