News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Pamer Prestasi Sejak Jadi Lurah Hingga Menteri di Pembelaannya, Pernah Jadi Camat Teladan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkit prestasinya selama 44 tahun menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat karier.

Hal tersebut diungkapkan SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

SYL menyebut prestasinya didapat saat bertugas sebagai lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga dipercaya sebagai menteri.

Ia mengatakan, saat menjadi Lurah Karabasse dirinya pernah menerima penghargaan lomba desa se-Povinsi Sulawesi Selatan.

Kemudian pada saat menjadi camat Bontonompo, ia meraih predikat Camat Teladan se-Sulsel pada 1984 lalu.

Kala itu, ia mendapatkan kesempatan menghadiri perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus di Istana Negara bersama camat-camat teladan se-Indonesia.

Baca juga: Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi, Eks Mentan SYL Merasa jadi Korban Pembunuhan Karakter

”Saat itu, saya merupakan camat termuda di Indonesia,” kata SYL saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Kemudian ketika menjadi Bupati Gowa, lanjut SYL, dirinya mendapatkan sederet penghargaan.

Di antaranya, Anugerah Upakarti bidang pertanian dari Presiden RI pada 1997.

Pada tahun yang sama, ia juga mengaku pernah mendapat Anugerah Manggala Karya Kencana serta penghargaan Bakti Koperasi dan Pengusaha Kecil dari Menteri Koperasi dan UKM.

Baca juga: SYL Menangis di Persidangan: Seolah-olah Saya Sebagai Manusia yang Rakus dan Maruk

Berikutnya, saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, SYL berhasil meraih 226 penghargaan.

Di antaranya, Bintang Mahaputra Utama Bidang Pertanian (2011), Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha (2014), Provinsi Terbaik dalam pelayanan publik dari Ombudsman (2015) dan Satya Lencana Pembangunan Pertanian atas Peningkatan Produksi Beras (2008 dan 2009).

SYL juga pernah mendapat penghargaan dalam ‘leadership award’ dari Menteri Dalam Negeri (2018).

Pria yang mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) itu juga pernah menyabet penghargaan Bintang Astha Barata Madya Utama Pamong Praja dari Institut Pemerintahan dalam Negeri atau IPDN pada 2018.

Saat menjadi Menteri Pertanian, SYL menyebut dirinya meraih 71 penghargaan.

Di antaranya, penghargaan dari Menko bidang Perekonomian tentang Pencapaian Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Pertanian (2022).

Kemudian menjadi Tokoh Inspiratif Pertanian Indonesia (2023).

Tak hanya itu, selama memimpin Kementan, SYL juga mendapatkan penghargaan dari KPK.

Di antaranya, Penghargaan Antigratifikasi Terbaik (2018-2019) dan Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik (2019).

KPK juga memberikan apresiasi kepada Kementan karena berhasil menerapkan program wilayah bebas korupsi di beberapa unit kerja Kementan di seluruh Indonesia.

Adapun dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini