News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Tuding Pejabat Kementan Pamrih karena Tawarkan Fasilitas ke Keluarganya Demi Pertahankan Jabatan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai para pejabat dan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) kerap mencari perhatian dan mencoba untuk mendekati keluarganya. Hal tersebut diungkap SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

“Tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan saya bersalah melakukan tindak pidana,” tegas SYL.

Aliran Dana Kementan yang Dinikmati Keluarga SYL

Eks Ajudan SYL, Panji Hartanto menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.

Beragam kesaksian terkait aliran dana Kementan yang digunakan SYL untuk kepentingan pribadi diungkapkannya di depan majelis hakim.

Di antaranya soal dugaan pengumpulan dana Kementan untuk SYL.

Hal tersebut diungkap Panji saat sidang kasus SYL pada Rabu (17/4/2024).

Baca juga: 6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker

Awalnya Panji ditanya hakim soal asal dana yang dikumpulkan Kementan untuk SYL.

Kemudian Panji menjawab bahwa dana yang dikumpulkan untuk SYL itu berasal dari para Eselon I Kementan.

"Terkait BAP (berita acara pemeriksaan) saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dari balik meja hakim.

"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran," kata Panji.

"Memotong anggaran masing-masing apa?" tanya hakim.

Baca juga: SYL Pamer Prestasi Sejak Jadi Lurah Hingga Menteri di Pembelaannya, Pernah Jadi Camat Teladan

"Eselon 1," jawab Panji.

Di persidangan, Panji mengaku kerap diperintahkan SYL agar menggunakan 'uang haram' tersebut untuk kebutuhan SYL.

"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan anggaran itu? Sepengetahuan saudara, yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, membeli rumah, apa lagi?" tanya Hakim Ida dengan suara lantang.

"Ya paling saya arahan dari Bapak sih," jawab Panji.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini