News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

1.731 Perempuan di Jakarta Barat Jadi Janda Sepanjang 2024, 30,2 Persen karena Masalah Judi Online

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin saat ditemui Tribunnews.com di kantornya, Kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Barat mencatat sejak Januari hingga per 8 Juli 2024 terdapat 2.054 perkara yang mereka tangani.

Dari jumlah tersebut, ada 1.731 atau 84,27 persen merupakan perkara perceraian.

Rinciannya, 380 perkara atau 18,50 persen merupakan perceraian yang diajukan suami terhadap istrinya.

Sedangkan 65,77 persen atau 1.351 perkara merupakan cerai gugat di mana diajukan oleh istri terhadap suaminya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin pun mengungkap dari 1.731 kasus perceraian tersebut, 30,2 persen atau 522 perkara berkaitan dengan perjudian online.

"Untuk saat ini, dari jumlah 84,27 persen perkara perceraian tersebut, yang ada kaitannya dengan perjudian online itu 30,2 persen," kata Aminuddin saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

Aminuddin menerangkan bahwa perkara perceraian yang berkaitan dengan judi online (judol) tersebut masuk dalam pengajuan gugatan dengan alasan ekonomi rumah tangga.

Baca juga: 17 Pegawai KPK Diduga Terlibat Judi Online

Ekonomi rumah tangga yang dimaksud, yakni di mana seorang suami punya kewajiban sebagai pemberi nafkah istri dan keluarga.

Namun ia tidak bisa menafkahi, atau tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Salah satu penyebabnya adalah terjerumusnya mereka dalam perjudian online.

“Nah, dari sekian banyak perkara perceraian, tentunya alasan yang paling banyak kita tangani itu alasan karena ekonomi. Ekonomi rumah tangga. Yang juga bagian dari ekonomi rumah tangga tersebut ada kaitannya dengan para pihak melakukan perjudian online,” jelasnya.

Salah satu contoh kasusnya kata Aminuddin, yakni suami yang terjerumus perjudian online itu sampai menjual aset-aset rumah tangga, isi rumah maupun maskawin.

Bahkan ada juga kasus sang suami sampai berutang kepada orang lain, namun utang itu tidak mampu dibayarkan. Sehingga sang istri yang harus menanggung utang-utang tersebut.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online dengan Host Live Telanjang-Hubungan Intim, Transaksi Rp 500 M

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini