Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis buntut kasus korupsi PT Timah.
Kali ini penyidik menyita 5 bidang tanah dan bangunan milik Harvey Moeis.
Hal itu dikatakan oleh Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung).
"Terkait dengan Harvey tadi sudah kita sampaikan ada 5 aset yang silakukan oenyitaan oleh penyidik," kata Harli Siregar di Kejagung, Senin (8/7/2024).
5 aset tanah dan bangunan tersebut berada di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Yaitu terkait dengan lima bidang tanah bangunan satu ada di Jakarta Barat 161 meter persegi dan 4 bidang tanah bangunan ada di Jakarta Selatan," ujarnya.
Untuk di daerah Jakarta Selatan terdapat di kawasan Senayan dengan luas tanah dan bangunan sebesar 483 meter persegi kemudian 3 unit town house dengan total 366 meter persegi.
Penyitaan tersebut kemudian telah dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Satu unit ada di daerah Patal Senayan, kalau tidak salah (luas) 483 meter persegi tanah bangunan, dan 3 unit berupa town house 366 meter persegi totalnya," ungkap Harli.
"Jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi dan ada 123 meter persegi," tandasnya.
Lebih lanjut Harli Siregar ketika ditanya apakah lima aset tanah dan bangunan tersebut salah satunya yang ditempati Sandra Dewi dan anak-anaknya. Harli Siregar belum mau menjawabnya.
"Yang terafiliasi, (tempat tinggal Sandra Dewi) nanti akan kita pastikan dia dalam proses persidangan," ucapnya.
"Nah, yang pasti lima aset ini, apakah ini yang ditinggali atau tidak nanti rekan-rekan media bisa lakukan kroscek," tandasnya.
Daftar Tersangka dan Perkiraan Nilai Kerugian Negara
Selain Harvey Moeis, dalam perkara ini juga ada 21 tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung.
Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Baca juga: Founder Sriwijaya Air dan Eks Kadis Babel Tak Kunjung Ditahan di Kasus Korupsi Timah, Bakal Dicekal?
Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.
Sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:
• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;
• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
• dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Baca juga: Respons 2 Pimpinan KPK soal Permintaan Megawati Ingin Ketemu Penyidik Rossa Purbo Bekti
Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.