Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri angkat bicara soal hasil putusan praperadilan dari Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan jika hal tersebut menjadi evaluasi bersama.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Dia tak mau mengambil kesimpulan apakah penangkapan terhadap Pegi merupakan salah tangkap atau tidak.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," jelasnya.
Djuhandani menyebut pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah karena dalam putusan tersebut penyidik diputuskan kekurangan syarat-syarat formil.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan jika Polda Jawa Barat akan tetapkl patuh dengan putusan praperadilan tersebut.
"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ungkapnya.
Untuk informasi, Pada Senin (8/7/2024) hari ini, Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Baca juga: Pegi Dinyatakan Bebas di Kasus Vina Cirebon, Komisi III DPR Pertanyakan Profesionalisme Polri
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.