News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Dalam aksinya para buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut Undang-undang Cipta Kerja serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Berkumpul di Patung Kuda, selanjutnya Senin (8/7/2024) pagi ribuan buruh geruduk MK dan Istana Negara kawal Judicial Review UU Cipta Kerja. Tribunnews/Jeprima

“Hal ini menjadi penting, bagaimana UU Cipta Kerja ini bisa memastikan adanya Job Creation dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja, sehingga tidak ada perusahaan yang abusive power," ujar Dimas.

Kemudian, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Baiquni, menyoroti tiga hal terkait UU Cipta Kerja dan nilai Pancasila, yaitu internalisasi nilai-nilai Pancasila, institusionalisasi, serta implementasi UU Cipta Kerja.

“Proses internalisasi nilai Pancasila pada UU Cipta Kerja tidaklah mudah, karena nilai itu perlu memberikan makna bagi kehidupan," kata Baiquni.

Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan bahwa tujuan utama dibentuknya UU Cipta Kerja adalah reformasi struktural dengan menyederhanakan segala proses perizinan berusaha.

"Diharapkan juga UU Cipta Kerja ini menjadi instrumen ataupun mesin dari perubahan sosial di Indonesia, terutama perubahan cara kerja," kata Arif dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).

Hal itu dikatakan Arief saat mengisi Focus Group Discussion bersama dengan Guru Besar Universitas Gadjah Mada dengan mengusung topik “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Berkeadilan Sosial”.

Baca juga: Integrasikan Perizinan Berusaha, UU Cipta Kerja Perlu Penyesuaian dengan Aturan Daerah

Sebagai informasi, FGD ini dihadiri oleh 35 peserta dari kalangan perwakilan Dewan Guru Besar UGM, Pakar UGM, serta akademisi dari berbagai Universitas di Yogyakarta.

Contoh perubahan cara kerja ini, menurut Arif, seperti perbedaan cara merespons setiap aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat sehingga terjadi berbagai kemudahan dalam berwirausaha dan investasi.

“Pada akhirnya, semua kemudahan yang diberikan dan diatur dalam UU Cipta Kerja dapat berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja yang sebesar-besarnya," kata Arif.

Arif berharap bahwa dengan adanya forum-forum diskusi bersama guru besar dan pakar dengan metode evidence based bisa mempercepat proses sosialisasi dan implementasi UU Cipta Kerja di kehidupan bangsa dan negara.

Selain itu, Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho, menegaskan bahwa perlu adanya desain kelembagaan yang baik dan kokoh sehingga bisa menerapkan prinsip serta nilai Pancasila maupun semangat dari dalam.

“Perlu ada pendekatan sistemik yang kuat dalam kondisi politik yang naik turun saat ini, sehingga bisa memberikan impact yang positif dan berkelanjutan bagi kehidupan bernegara," kata Dimas.

Baca juga: Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja

Dimas pun menyoroti terkait kebijakan dalam UU Cipta Kerja harus dapat menjawab masalah yang aktual, khususnya terkait tingkat pengangguran generasi muda.

“Hal ini menjadi penting, bagaimana UU Cipta Kerja ini bisa memastikan adanya Job Creation dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja, sehingga tidak ada perusahaan yang abusive power," ujar Dimas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini