News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Dalam aksinya para buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut Undang-undang Cipta Kerja serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Berkumpul di Patung Kuda, selanjutnya Senin (8/7/2024) pagi ribuan buruh geruduk MK dan Istana Negara kawal Judicial Review UU Cipta Kerja. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara bakal jadi pusat aksi ribuan buruh, Senin (8/7/2024) pagi.

Ribuan buruh ini siap mengepung MK dan Istana Negara, tempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkantor untuk menyuarakan tuntutan mereka yakni menolak UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal membenarkan adanya aksi ribuan buruh tersebut.

Bahkan menurutnya aksi tak hanya digelar di Jakarta tapi juga di kota-kota besar lainnya.

Aksi Buruh Kawal Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkap Senin (8/7/2024) buruh bakal kembali lakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut kata Iqbal mengawal sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

Iqbal juga mengatakan aksi tersebut, selain di Jakarta juga diselenggarakan di wilayah lainnya di Indonesia.

Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, dikatakan massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

"Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," kata Said Iqbal, Minggu (7/7/2024).

"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Kosntitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," tambahnya.

Tuntutan Aksi: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Upah Murah dan Hapus OutSourcing

Sementara itu, tuntutan utama dalam aksi kali ini selain meminta Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Buruh juga menolok HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).

Disampaikan Said Iqbal, buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena setidaknya ada sejumlah alasan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini